Full Width CSS

Pelaksanaan pengadaan langsung barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 50 Juta

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 telah mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mencadangkan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil (1). Hal ini cukup beralasan karena penggerak utama roda perekonomian Indonesia adalah Usaha Mikro dan Usaha kecil, yang hingga sampai Tahun 2018 berdasarkan data Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah berjumlah sekitar 63 juta pelaku usaha (2).

Berkaitan dengan peran usaha mikro dan usaha kecil pada pengadaan barang/jasa pemerintah, peluang berusaha/berkontrak dengan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah terbuka lebar. Untuk melihat peluang usaha tersebut, pelaku usaha dapat mengakses secara langsung pada aplikasi http://sirup.lkpp.go.id dan melihat paket-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah diseluruh wilayah NKRI. Pada aplikasi SiRUP dapat kita lihat bahwa banyak sekali paket pengadaan yang dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil baik yang berupa usaha orang perorangan maupun berbentuk koperasi dan badan usaha seperti pengadaan alat tulis, pengadaan makan minum, pengadaan barang cetakan, pengadaan alat olahraga sekolah, pengadaan meja dan kursi kantor serta berbagai macam paket pengadaan lainnya.

Pengadaan langsung merupakan metode pengadaan yang secara “default” ditujukan untuk usaha mikro dan usaha kecil. Pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (3).  Pengadaan langsung dilaksanakan oleh pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang disebut sebagai pejabat pengadaan (4).

Pengadaan langsung barang dan jasa lainnya dapat dibagi kedalam 2 bagian berdasarkan nilainya : yaitu pengadaan barang/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pengadaan langsung yang bernilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s/d paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Sementara untuk jasa konsultansi pengadaan langsungnya bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pekerjaan konstruksi paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pengadaan langsung dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tata cara pelaksanaannya diuraikan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin V. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Selain Tender/Seleksi halaman 93 Poin 5.4.1 :

1)   Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;

2)   Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;

3)   Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau

4)   PPK melakukan pembayaran.

Untuk mempermudah transaksi pengadaan langsung barang/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Melalui Aplikasi Bela Pengadaan yang salah satu poinnya adalah menghimbau agar Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan agar menggunakan aplikasi Bela Pengadaan melalui laman belapengadaan.lkpp.go.id untuk seluruh paket Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dicadangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 

Catatan :

(1)    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 65 angka (4).

(2)    http://www.depkop.go.id/data-umkm.

(3)    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka (40-41). 

(4)   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka (13).

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar