Full Width CSS

Usaha Orang Perorangan Bisa Ikut Proyek Pemerintah

        Salah satu cita-cita luhur pendiri bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, setiap Tahun Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah menggelontorkan dana miliaran hingga triliunan rupiah yang dialokasikan untuk melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Mulai dari penyediaan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan irigasi hingga penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan berupa Puskesmas dan Rumah Sakit, alat Kesehatan dan obat-obatan serta pembangunan Gedung-gedung sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.

        Pengeluaran/belanja pemerintah terkait pembangunan fisik maupun non fisik tersebut diharapkan dapat menjadi multiplier effect yang menjadi pemicu meningkatnya pendapatan dan konsumsi masyarakat serta menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

        Agar pembangunan dapat terlaksana secara akuntabel, pemerintah perlu hadir dengan menerbitkan regulasi yang mengedepankan rasa keadilan sosial dan kepentingan nasional. Tata cara pengelolaan dana pemerintah yang menggunakan APBN maupun APBD terkait pembangunan fisik dan non fisik tersebut diuraikan secara terperinci pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.

       Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, belanja pemerintah dibagi kedalam 4 (empat) jenis yaitu : pengadaan barang (contoh : pengadaan alat kesehatan, bibit pertanian), pekerjaan konstruksi (contoh : pembangunan Gedung sekolah dan Puskesmas), jasa konsultansi (contoh : perencanaan bangunan sekolah) dan jasa lainnya (contoh : jasa penjahitan, jasa percetakan). Penyediaan keempat jenis barang/jasa pemerintah itu dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha baik yang berbentuk badan usaha (CV, PT, BUMN/D dll) maupun orang perorangan.

     Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Persyaratan yang diwajibkan bagi Usaha Orang Perorangan untuk dapat menyediakan barang/jasa bagi pemerintah sangatlah mudah. Pada halaman 31, dinyatakan bahwa penyedia perorangan hanya perlu melampirkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal) dan memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. Dengan demikian penyedia perorangan tidak memerlukan izin usaha tetapi tetap wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya sebagaimana diuraikan pada Peraturan Lembaga tersebut.

    Disamping persyaratan sebagaimana diuraikan pada alinea sebelumnya, penyedia perorangan terdapat kemungkinan penambahan persyaratan lainnya tergantung dengan jenis pengadaan (pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi dan jasa lainnya) dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sebagai contoh untuk penyedia perorangan yang bergerak di bidang konstruksi (pekerjaan konstruksi/konsultansi konstruksi) oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Dan untuk jasa konsultansi, penyedia perorangan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai pekerjaan yang akan dilaksanakan (Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 14 Tahun 2020).

       Dengan berbagai kemudahan persyaratan tersebut sudah semestinya usaha kecil terutama usaha perorangan tidak merasa ragu dan semakin bersemangat untuk bermitra serta tumbuh dan berkembang bersama pemerintah. Penjelasan terkait usaha perorangan dapat dilihat pada channel youtube Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) disini

Mari bersama membangun bangsa, Salam Pengadaan.

Posting Komentar

0 Komentar