Full Width CSS

Mengenal aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

1.   Pendahuluan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan anggaran pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan publik. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari siklus keuangan negara yang wajib diumumkan secara luas dan terbuka kepada publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Secara garis besar pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi dalam tiga tahapan yang dimulai dari Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pada tahap awal Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) selaku pengelola anggaran/pemilik kegiatan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan. Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa.

2.   Pengertian RUP

Pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 bab IV pasal 18 ayat 8 menyatakan bahwa, "Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP)". Rencana Umum Pengadaan merupakan dasar untuk memulai suatu Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 19 dinyatakan bahwa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh K/L/PD.

 3.  Kapan RUP diumumkan

RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja dan untuk Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian pengumuman RUP ditingkat Kementerian/Lembaga maupun Perangkat Daerah tersebut dilaksanakan pada tahun sebelum tahun anggaran berjalan (n-1).

 4. Dimana RUP diumumkan ?

Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dapat ditambahkan dalam situs web K/L/PD, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar dan/atau media lainnya. RUP diumumkan kembali apabila terdapat perubahan anggaran/revisi paket pengadaan.

 5.  Tampilan aplikasi SiRUP :

  • Pencarian Paket Pengadaan pada aplikasi SiRUP :  
  • Setelah masuk pada aplikasi SiRUP klik Rekap


  • Pilih Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang akan dilihat RUP nya, sebagai contoh kita ingin melihat paket pengadaan pada Pemerintah Provinsi Riau, maka Klik Provinsi

  • Pada Kotak Pencarian ketikkan “Riau”

  • Klik pada angka paket penyedia atau swakelola

  • Akan nampak paket-paket pengadaan yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2020 
  • Klik pada Nama Paket maka akan terlihat rincian RUP paket tersebut

Dengan adanya Rencana Umum Pengadaan ini maka berbagai lapisan masyarakat terutama pelaku usaha baik yang berbentuk badan usaha maupun perorangan dapat mempersiapkan diri sesuai dengan bidang usahanya untuk dapat bermitra dan bekerja sama dengan pemerintah dalam hal penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan guna menunjang terlaksananya pembangunan nasional.

Demikian selayang pandang tentang aplikasi SiRUP, semoga bermanfaat dan salam pengadaan.

Posting Komentar

0 Komentar