Full Width CSS

Mengenal Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

 

Setelah mengenal jenis barang/jasa pemerintah  (pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi) dan cara pengadaannya (swakelola dan/atau penyedia), selanjutnya akan dijelaskan pihak-pihak yang terlibat/pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 8, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
a.Pengguna Anggaran (PA) :
  Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, Menteri/pimpinan Lembaga adalah pengguna anggaran bagi kementerian negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sementara Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Berikut kewenangan PA :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. menetapkan perencanaan pengadaan;
d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
g. menetapkan PPK;
h. menetapkan Pejabat Pengadaan;
i. menetapkan PjPHP/PPHP;
j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
k. menetapkan tim teknis;
1. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Seluruh kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada KPA untuk PA pada pengelolaan dana APBN dan untuk PA pada pengelolaan APBD dapat dilimpahkan dari huruf a sampai f.

b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri/pimpinan lembaga unutk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
   Tugas, kewenangan dan ketentuan KPA :
1) Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA.
2) Menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan terintegrasi.
3) Dapat mendelegasikan kewenangan kepada PPK yang terkait dengan :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. Mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
4) Dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
5) Dalam hal tidak ada personil yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK. Dalam hal tidak ada personil yang dapat ditunjuk sebagai PPK sebagai mana dimaksud di atas adalah ketika sudah tidak ada lagi personil lain yang memiliki syarat untuk dapat ditunjuk menjadi PPK.

c.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
  Tugas PPK dalam pengadaan barang/jasa :
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli;
i. melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah);
j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
o. menilai kinerja Penyedia.
Selain melaksanakan tugas diatas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA meliputi :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
PPK dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

d. Pejabat Pengadaan
   Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/atau E-purchasing.
   Tugas Pejabat Pengadaan :
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
d. melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

e. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)
   Adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia.
   Tugas Pokja Pemilihan :
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
   1) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
   2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
      Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal dan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

f. Agen Pengadaan
   Adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
   Ketentuan Agen Pengadaan :
1) Agen Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis (sama persis) dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
3) Ketentuan mengenai Agen Pengadaan diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.

g. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
   Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sementara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
   Pemeriksaan administrasi yang dimaksud adalah kelengkapan dokumen administrasi sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima pekerjaan. Contohnya antara lain pada tahap :

• perencanaan pengadaan tersedianya dokumen administrasi penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, anggaran biaya
• persiapan pengadaan tersedianya dokumen administrasi penetapan Spesifikasi Teknis/KAK, HPS, rancangan Kontrak.
• Persiapan pemilihan tersedianya dokumen pemilihan yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen Tender/Seleksi.
• Pelaksanaan Pemilihan tersedianya dokumen penawaran, Berita Acara Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan
• Pelaksanaan Kontrak tersedianya dokumen SPPBJ, Kontrak, adenddum Kontrak (apabila ada), Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
• Pembayaran tersedianya kelengkapan dokumen keuangan sebagai syarat untuk pembayaran (SPM,SP2D)
Ketentuan Tugas PjPHP/PPHP adalah :
PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikitdi atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

h. Penyelenggara Swakelola
   Adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
a. Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.
b. Tugas masing-masing Tim Penyelenggara Swakelola dijelaskan sebagai berikut :
   Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
c. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran,
   Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

i. Penyedia
   Adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak
   Persyaratan Penyedia sebagai berikut :
1. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Penyedia bertanggung jawab atas :
a. pelaksanaan kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan;
e. ketepatan tempat penyerahan.

Posting Komentar

0 Komentar