Setelah mengenal jenis pengadaan barang/jasa (What) yang terbagi kedalam empat kelompok yaitu : pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya, selanjutnya akan coba dijelaskan tentang gambaran cara pengadaan keempat jenis barang/jasa tersebut (How).
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan atau melalui penyedia. Secara sederhana dapat dianalogikan misalnya ketika seorang kepala rumah tangga hendak melaksanakan perbaikan terhadap atap genteng rumahnya yang bocor maka perbaikan tersebut dapat dilaksanakan sendiri ataupun dengan memanggil tukang. Perbaikan secara mandiri tersebut inilah yang disebut swakelola sedangkan perbaikan oleh tukang inilah yang disebut melalui penyedia.
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 3 angka (3) dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan cara a. swakelola; dan/atau b. Penyedia. Adanya kata sambung dan/atau antara swakelola dan penyedia tersebut mengindikasikan bahwa pada pekerjaan swakelola pasti akan membutuhkan penyedia. Bila kita kembalikan pada analogi diatas, apabila dilaksanakan sendiri perbaikan genteng rumah yang bocor, maka pemilik rumah pasti akan membutuhkan material seperti genteng baru ataupun paku yang pastinya tidak bisa dibuat/dihasilkan sendiri oleh pemilik rumah sehingga membutuhkan pembelian kepada toko bangunan (penyedia).
Berikut akan kita coba uraikan pengertian swakelola dan pemilihan penyedia tersebut :
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan atau melalui penyedia. Secara sederhana dapat dianalogikan misalnya ketika seorang kepala rumah tangga hendak melaksanakan perbaikan terhadap atap genteng rumahnya yang bocor maka perbaikan tersebut dapat dilaksanakan sendiri ataupun dengan memanggil tukang. Perbaikan secara mandiri tersebut inilah yang disebut swakelola sedangkan perbaikan oleh tukang inilah yang disebut melalui penyedia.
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 3 angka (3) dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan cara a. swakelola; dan/atau b. Penyedia. Adanya kata sambung dan/atau antara swakelola dan penyedia tersebut mengindikasikan bahwa pada pekerjaan swakelola pasti akan membutuhkan penyedia. Bila kita kembalikan pada analogi diatas, apabila dilaksanakan sendiri perbaikan genteng rumah yang bocor, maka pemilik rumah pasti akan membutuhkan material seperti genteng baru ataupun paku yang pastinya tidak bisa dibuat/dihasilkan sendiri oleh pemilik rumah sehingga membutuhkan pembelian kepada toko bangunan (penyedia).
Berikut akan kita coba uraikan pengertian swakelola dan pemilihan penyedia tersebut :
1. Swakelola
Adalah cara memperoleh barang/jasa yang :
a. Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (Perangkat Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota) penanggung jawab anggaran (Swakelola Tipe I).
Contoh :
Contoh :
- Pemberian vaksin rabies oleh petugas Dinas Peternakan kepada hewan peliharaan masyarakat seperti kucing, kera dan anjing.Perbaikan jalan berlubang oleh Dinas Pekerjaan Umum.
- Penjemputan dan pembuatan sampah rumah tangga dipemukiman warga oleh Dinas Kebersihan/Lingkungan Hidup.
- Promosi kepariwisataan oleh Dinas Pariwisata.
- Pelatihan penanaman dan budidaya benih unggul kepada kelompok tani oleh Dinas Pertanian.
- Kementerian Pendidikan membuat modul bahan ajar dalam jaringan (daring) bagi guru Tingkat Sekolah Dasar (SD).
b. Direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (Perangkat Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota) penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (Perangkat Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota) lain (Swakelola Tipe II)
Contoh :
Contoh :
Contoh :
Contoh :
- Dinas Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk mendata masyarakat calon peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Dinas Perumahan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri untuk menguji geoteknik/kelayakan tanah yang akan dijadikan area permukiman baru.
- Inspektorat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pengembangan aplikasi e-audit.
- Badan Kepegawaian Daerah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam rangka pengembangan aplikasi naskah dinas berbasis elektronik.
- Kementerian PUPERA melaksanakan swakelola pengerjaan jalan dengan Kementerian Pertahanan-TNI Angkatan Darat, untuk pembangunan jalan di Papua.
Contoh :
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) bekerja sama dengan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) terkait penyuluhan kewaspadaan bencana.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dalam rangka pelatihan berwirausaha bagi ibu rumah tangga.
- Dinas Pekerjaan Umum bekerja sama dengan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) dalam rangka sertifikasi/peningkatan kompetensi tenaga konsultan perseorangan di wilayahnya.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan swakelola untuk Pendidikan anak-anak didaerah perbatasan dengan Ormas Muhammadiyah.
Contoh :
Kementerian PUPERA-Sumber Daya Air melakukan swakelola pengerjaan saluran irigasi dengan kelompok tani.
2. Penyedia
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku Usaha yang berkontrak dengan pihak Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah ini disebut Penyedia.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terdapat 5 (lima) metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya :
a. E-Purchasing :
2. Penyedia
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku Usaha yang berkontrak dengan pihak Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah ini disebut Penyedia.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terdapat 5 (lima) metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya :
a. E-Purchasing :
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
b. Pengadaan Langsung :
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
c. Penunjukan Langsung :
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan unutk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
d. Tender Cepat
Tender Cepat adalah metode untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya (untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan :
b. Pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP).
a.Spesikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP).
e. Tender :
Tender adalah metode untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya (untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sementara untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi berdasarkan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terdiri atas :
a. Seleksi :
Sementara untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi berdasarkan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terdiri atas :
a. Seleksi :
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b. Pengadaan Langsung :
Pengadaan langsung jasa konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c. Penunjukan Langsung :
Penunjukan langsung untuk jasa konsultansi dilaksanakan dalam keadaan tertentu.
Penetapan swakelola atau penyedia akan berpengaruh pada penganggaran terutama untuk penetapan kode rekening belanja. Demikian gambaran sekilas tentang cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa, semoga bermanfaat. Salam Pengadaan.
Penetapan swakelola atau penyedia akan berpengaruh pada penganggaran terutama untuk penetapan kode rekening belanja. Demikian gambaran sekilas tentang cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa, semoga bermanfaat. Salam Pengadaan.
0 Komentar