Pengadaan Barang/Jasa Desa dalam Perspektif Perpres 46 Tahun 2025
Pengadaan Barang/Jasa Desa (PBJ Desa) mengalami penguatan regulasi yang signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Hal ini dibahas secara komprehensif dalam video diskusi Rupen TV bersama narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Video tersebut memberikan gambaran filosofis, normatif, dan praktis terkait arah baru PBJ Desa di Indonesia.
Latar Belakang Penguatan Regulasi PBJ Desa
Sebelum terbitnya Perpres 46 Tahun 2025, pengadaan di desa belum diatur secara eksplisit dalam rezim Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Praktik yang terjadi di lapangan sering kali menyamakan pengadaan desa dengan pengadaan APBN/APBD, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pendekatan dan risiko hukum.
Melalui arahan Presiden sejak akhir tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa belanja desa harus mampu menggerakkan ekonomi lokal. Prinsip utamanya bukan semata-mata efisiensi harga, tetapi bagaimana anggaran desa berputar di desa dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Karakteristik Khusus Pengadaan Barang/Jasa Desa
Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa PBJ Desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya. Pengadaan desa lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dibandingkan persaingan usaha terbuka.
- Swakelola menjadi pilihan utama
- Penyedia dari desa setempat diprioritaskan
- Penyedia dalam satu kabupaten/kota menjadi opsi berikutnya
- Penyedia dari luar wilayah menjadi alternatif terakhir
Pendekatan ini secara normatif sah dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha, karena PBJ Desa ditempatkan sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi, bukan sekadar mekanisme pasar.
Struktur dan Pelaku Pengadaan di Desa
Dalam PBJ Desa, struktur pelaku pengadaan disesuaikan dengan tata kelola pemerintahan desa. Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kewenangan anggaran, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh perangkat desa yang ditunjuk. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menggantikan peran Pokja Pemilihan dalam pengadaan pemerintah.
Pengawasan pengadaan lebih mengedepankan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan partisipasi masyarakat, dengan pendekatan pembinaan daripada penindakan.
Digitalisasi dan Transparansi PBJ Desa
Digitalisasi pengadaan desa didorong secara bertahap. Rencana Umum Pengadaan (RUP) Desa wajib diumumkan kepada publik, baik melalui papan informasi, media desa, maupun sarana digital.
Namun demikian, pemerintah belum membuka e-purchasing desa secara luas untuk menghindari dominasi penyedia besar yang berpotensi mematikan pelaku usaha lokal. Ke depan, katalog elektronik desa dirancang berbasis klaster wilayah desa.
Analisis Ilmiah dan Praktik Regulasi
Dari perspektif regulasi, pengaturan PBJ Desa dalam Perpres 46 Tahun 2025 merupakan bentuk affirmative policy untuk pembangunan desa. Kebijakan ini sejalan dengan asas desentralisasi dan rekognisi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
Dalam praktik pengawasan dan audit, penting untuk dipahami bahwa tolok ukur kepatuhan PBJ Desa adalah Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwal) yang mengatur pengadaan desa, bukan semata-mata Perpres PBJ Pemerintah. Kesalahan dalam menggunakan dasar hukum dapat berujung pada salah penilaian (misleading audit).
Narasumber juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dalam proses penyusunan regulasi pengganti Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi rujukan bagi Kepala Daerah dalam menyusun terkait PBJ Desa di wilayahnya.
Kesimpulan
Pengadaan Barang/Jasa Desa bukanlah versi kecil dari pengadaan APBN/APBD. Ia merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif. Pemahaman yang tepat terhadap regulasi dan filosofi PBJ Desa menjadi kunci agar pengadaan desa tidak hanya taat aturan, tetapi juga berdampak nyata.
Referensi Video:
Pengadaan Barang/Jasa Desa – Rupen TV (YouTube)
0 Komentar