Full Width CSS

Resensi Aspek-Aspek Membuat Dokumen Pengadaan Dan Evaluasi Penawaran

 


 

 

Penulis                         : Mudji Santosa, SE, MM
Penerbit                       : CV. Prima Print Yogyakarta
Ketebalan Buku          : 198 hlm
Cetakan Ke                 : I, November 2015
ISBN                           : 978-602-70107-9-6
Harga                          : Rp. 70.000,-

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku Lembaga Pemerintah yang berwenang merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam regulasi untuk mencapai pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa pemerintah pada prinsipnya bisa dilaksanakan melalui pihak ketiga (penyedia) maupun dilaksanakan secara mandiri (swakelola).

Salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia (pihak ketiga) adalah proses pemilihan/evaluasi. Didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya merupakan peraturan pokok dalam melaksanakan evaluasi terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah merupakan salah satu langkah krusial yang akan menentukan output pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dinikmati baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat. Kesalahan proses evaluasi bisa menimbulkan berbagai konsekuensi seperti terjadinya kerugian negara karena mahalnya barang yang dibeli dari harga pasar yang wajar, tidak sesuainya barang/jasa yang diterima sesuai dengan harapan pengguna akhir (end user), atau juga terpilihnya penyedia dengan penawaran harga yang sangat rendah yang pada saat pelaksanaan pekerjaan justru tidak mampu memenuhi kriteria produk yang diinginkan dan berbagai konsekuensi lainnya. Salah satu hal yang menentukan kualitas evaluasi adalah penyusunan dokumen pengadaan yang memuat syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh calon penyedia untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.

Buku ini ditulis oleh salah seorang ahli pengadaan barang/jasa yang juga merupakan salah satu pejabat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Penulis menguraikan berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas dokumen pengadaan baik untuk pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi maupun jasa lainnya. Penulis menguraikan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami tentang bagaimana cara mengisi dokumen pengadaan yang benar dan efektif bagi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Penulis memberikan penekanan akan perlunya penyederhanaan dokumen pengadaan untuk mempermudah proses evaluasi dan membuka pintu persaingan sehat antara para calon penyedia. Penulis juga memberikan contoh riil berupa kertas kerja dan berita acara evaluasi penawaran yang dapat dijadikan pedoman dalam proses evaluasi oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. Di akhir buku penulis juga memberikan bonus berupa aturan terkait pelaksanaan tender (pelelangan) secara elektronik (e tendering) dan lelang cepat yang dapat dilaksanakan hanya dalam waktu 3 hari kerja khusus untuk barang/jasa yang telah jelas spesifikasinya dan dapat disediakan oleh banyak penyedia.

Pada beberapa pembahasan buku ini penulis kurang menguraikan secara rinci beberapa dalil terkait penjelasan yang disampaikannya, sehingga akan menyisakan pertanyaan bagi para pembaca terutama yang belum mengenal secara rinci dasar-dasar hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan beberapa topik yang diangkat juga merupakan hasil konsultasi tanya jawab pada portal konsultasi LKPP yang tidak menguraikan secara rinci dalil-dalil hukum yang memperkuat jawaban-jawaban pada portal konsultasi tersebut.

Buku ini ditujukan terutama untuk anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP)/Pejabat Pengadaan baik pemula maupun yang telah berpengalaman, aparat pemeriksa, penyedia barang/jasa dan berbagai pihak lain yang berkepentingan terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk memahami buku ini diperlukan pemahaman terhadap dasar-dasar pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Namun penulis selalu menekankan bahwa buku-buku yang ditulisnya bukanlah dasar hukum dan hanyalah pendapat pribadi yang perlu ditimbang kembali dengan peraturan-peraturan terkait. Selesai.

Posting Komentar

0 Komentar