Secara umum belanja organisasi pemerintah terbagi dalam 2 kelompok yaitu : belanja barang/jasa dalam rangka menunjang kebutuhan organisasi (pengeluaran rutin) dan belanja barang/jasa untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan barang/jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan,material dan jasa. Sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan barang/jasa, organisasi biasanya melakukan pengelompokkan jenis barang/jasa berdasarkan karakteristik, cara penanganan, pelaksanaan pekerjaan jasa, kebutuhan kompetensi pengelolaan yang diperlukan.
Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan laptop, printer dan scanner dapat dikelompokkan dalam jenis barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
1. Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultasi
4. Jasa lainnya
Pengadaan barang/jasa di atas dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dengan bersamaan dan terintegrasi, artinya pembelian barang, jasa dan pekerjaan secara bersamaan.
Barang :
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimajnfaatkan oleh Pengguna Barang. Pengadaan barang dapat meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan mahluk hidup.
Contoh :
Benda tidak berwujud : Software siap pakai seperti operating system, Microsoft Office, Pengolah Data seperti Auto Cad. Adapun software yang dirancang khusus sesuai permintaan pengguna tergolong kepada pengadaan jasa konsultansi.
Bahan baku : batu kapur, minyak mentah.
Bahan setengah jadi : mesin, kerangka dan spare part mobil
Barang jadi : mobil, motor, alat listrik.
Mahluk hidup : hewan peliharaan, bibit ternak.
Pekerjaan Konstruksi :
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 Angka 3).
Contoh :
Pembangunan Gedung Sekolah, Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Sakit, Pembangunan Jaringan Irigasi
Jasa Konsultansi :
Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir atau brainware. Jasa Konsultansi terbagi kedalam Jasa Konsultansi Non Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Konsultansi Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Contoh Konsultansi Non Konstruksi :
Jasa keahlian profesi, seperti jasa akuntan publik, jasa penilaian (appraisal), jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus. Pembuatan software dengan karakteristik khusus berdasarkan kebutuhan pengguna juga termasuk kedalam kategori konsultansi non konstruksi.
Contoh Konsultansi Konstruksi :
Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi.
Jasa Lainnya :
Jasa lainnya adalah jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Contoh :
Jasa boga atau katering, Jasa Penjahitan Pakaian, Jasa penyediaan layanan keamanan (tenaga satpam), Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing), Jasa penyewaan kendaraan, Jasa Percetakan/Digital Printing, Jasa Event Organizer dll.
0 Komentar