Full Width CSS

Mengenal Pelaku Usaha Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Manusia terus berkembang dan berevolusi guna membentuk peradaban dan tatanan kehidupan dunia yang lebih baik. Pada awalnya manusia saling menukar barang/jasa (barter) guna memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Seiring berkembangnya pola pikir dan ilmu pengetahuan, manusia pun mulai berdagang dari yang semula dilaksanakan secara tradisional dengan melaksanakan serah terima pembayaran dipasar hingga berkembang pesat saat ini dengan hanya mengakses jaringan internet dan membayar melalui e-banking. Dalam dunia perdagangan terdapat dua belah pihak yang saling membutuhkan yaitu pihak penjual maupun pembeli. Tingkat permintaan dari pembeli dan tingkat penawaran dari penjual akan berpengaruh kepada harga barang. Keseimbangan akan terjadi ketika tingkat permintaan sama dengan tingkat penawaran (equilibrium).

Pemerintah selaku pengayom dan pengabdi masyarakat ternyata sejatinya tidak terlepas dari “perdagangan” sebagaimana disebutkan pada alinea sebelumnya. Perdagangan yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak lepas dari peran dan fungsi pemerintah yang wajib hadir dalam mensejahterakan masyarakat. Secara teori perdagangan pemerintah yang berbentuk belanja publik (government expenditure) diharapkan dapat menjadi multiplier effect yang akan menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian nasional.

Belanja pemerintah untuk kepentingan masyarakat dapat berbentuk bantuan uang ataupun juga barang/jasa. Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, telah diatur regulasi yang memudahkan masyarakat dunia usaha guna berpartisipasi melalui penyediaan barang/jasa tertentu yang anggarannya dikelola oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya telah mengakomodir keikutsertaan pelaku usaha terutama usaha kecil dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja terutama belanja publik seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan berbagai jenis belanja lainnya.

Pengertian Pelaku Usaha

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 27 “Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian orang perorangan yang biasanya melaksanakan usaha mikro seperti jasa catering, jasa penjahitan, penjualan alat tulis, jasa reparasi peralatan elektronik dan berbagai bidang usaha lainnya juga dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Adapun badan usaha yang berbentuk badan hukum diantaranya adalah : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara untuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum diantaranya : CV (Persekutuan Komanditer), Firma dan Persekutuan Perdata (1).

Syarat Izin Usaha bagi Pelaku Usaha untuk dapat menyediakan barang/jasa bagi Pemerintah

a.  Untuk pelaku usaha orang perorangan (pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi non konstruksi) tidak dibutuhkan izin usaha tetapi tetap diwajibkan memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir(2). Pelaku usaha orang perorangan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi) diwajibkan memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) (3).

b.      Untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha (pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi non konstruksi) diwajibkan Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi),kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha (4). Contoh izin usaha antara lain Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk badan usaha jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk jasa catering, izin usaha Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari Mabes POLRI untuk perusahaan penyedia tenga Satpam.

Persyaratan Pengalaman Pelaku Usaha

Pengalaman Pelaku Usaha merupakan salah satu hal yang wajib diisi pada formular isian kualifikasi pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perjanjian. Persyaratan pengalaman pelaku usaha berbeda sesuai jenis barang/jasa yang akan diadakan. Untuk pengadaan barang/jasa lainnya misalnya diwajibkan untuk memiliki pengalaman penyediaan barang/jasa sekurang-kurangnya 1 pekerjaan pada divisi yang sama dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dan pada kelompok/grup yang sama dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Begitu juga untuk persyaratan pengalaman pekerjaan jasa konsultansi badan usaha/perorangan non konstruksi berbeda dengan jasa konsultansi konstruksi badan usaha/perorangan non konstruksi. Akan tetapi pelaku usaha tidak diwajibkan menyampaikan formulir isian kualifikasi apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, pelaku usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan (5).

Semoga dengan kemudahan akses bagi pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah akan dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian gambaran sekilas tentang pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, semoga bermanfaat dan salam pengadaan.

 

(1)  https://doktorhukum.com/perbedaan-badan-usaha-berbadan-hukum-dan-tidak-berbadan-hukum/ diakses tanggal 29 Oktober 2020.

(2)  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia halaman 31.

(3)   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 26 angka 1.

(4)  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia halaman 30 poin 3.4.1.

(5)  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia halaman 95 poin 5.4.1.c.


 

Posting Komentar

0 Komentar