Full Width CSS

Mengenal Persyaratan Divisi dan Kelompok Pada Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran keuangan negara sehingga wajib dikelola secara profesional dan akuntabel. Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money), para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mematuhi semua etika yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk menghasilkan barang/jasa yang memenuhi aspek value for money, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah selaku pengelola anggaran pemerintah dituntut untuk melaksanakan prosesnya secara cermat mulai dari identifikasi kebutuhan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta mendukung tercapainya visi dan misi organisasi sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Salah satu aspek krusial yang mendukung tercapainya pengadaan barang/jasa yang ber “value for money”adalah terpilihnya pelaksana pekerjaan/penyedia barang dan jasa yang berkompetensi dan berkomitmen tinggi guna memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama dalam kontrak penyediaan barang/jasa. Untuk mendapatkan penyedia barang/jasa yang berkualitas, persyaratan pengalaman penyedia barang/jasa semakin diperketat terutama untuk pengadaan barang/jasa lainnya. Hal ini terlihat pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang mempersyaratkan wajibnya pengalaman perusahaan berupa penyediaan barang/jasa  lainnya sekurang-kurangnya 1 pekerjaan pada pada divisi yang sama dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dan penyediaan barang/jasa lainnya pada kelompok/grup yang sama dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Persyaratan pengalaman pada pengadaan barang/jasa lainnya ini berbeda dan lebih ketat apabila dibandingkan dengan rezim Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahan dan turunannya yang mempersyaratkan penyedia untuk “memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun” pada semua jenis pekerjaan (barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan jasa konsultansi).

Berdasarkan catatan kaki Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 halaman 32, penggunaan istilah divisi dan kelompok mengacu kepada Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Divisi (division) terdiri dari 2 (dua) digit dimana satu digit pertama menunjukkan seksi (garis besar penggolongan produk/komoditas barang) yang berkaitan dan satu digit terakhir menunjukkan produk/komoditas dari divisi bersangkutan. Sementara kelompok (group) merupakan uraian lebih lanjut dari divisi produk/ komoditas. Kode kelompok terdiri dari 3 (tiga) digit, dimana dua digit pertama menunjukkan divisi yang berkaitan dan satu digit terakhir menunjukkan produk/ komoditas dari kelompok yang bersangkutan. KBKI 2012 terdiri dari 4 (empat) buku yang menguraikan pengklasifikasian berbagai jenis barang sementara KBKI 2013 terdiri dari 1 buku yang berisikan komoditas jasa (seksi 5 sampai 9). Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia ini memiliki kaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dimana KBLI menyajikan sisi aktivitas/kegiatan ekonominya, sedangkan KBKI menyajikan produk/komoditas yang dihasilkan oleh suatu aktivitas/kegiatan ekonomi dari KBLI.

Penetapan syarat Pengalaman Pada Kelompok dan Divisi merupakan bagian dari persyaratan kualifikasi penyedia. Berdasarkan Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018, Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan (halaman 31 poin 3.4) dan untuk pengadaan langsung ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan. Penetapan persyaratan divisi dan kelompok juga dapat dibahas bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat Reviu Dokumen Persiapan Pemilihan. Berikut beberapa contoh penetapan syarat kualifikasi teknis penyedia (divisi dan kelompok) pada pengadaan barang dan jasa lainnya :

1.      Pengadaan Jasa Lainnya penyediaan makanan dan minuman (catering) :

a.       Mengacu pada KBKI 2013

b.      Divisi 63 (Jasa Penyediaan Akomodasi, Makanan dan Minuman)

c.       Kelompok 633 (Jasa Penyediaan/Pelayanan Makanan)

2.      Pengadaan Jasa Lainnya Penyediaan Tenaga Kerja (Outsourcing) :

a.       Mengacu pada KBKI 2013

b.      Divisi 85 (Jasa Pendukung)

c.       Kelompok 851 (Jasa Ketenagakerjaan)

3.      Pengadaan Barang Berupa Benih Jagung

a.       Mengacu pada KBKI 2012 Buku 1

b.      Divisi 01 (Hasil dari Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan)

c.       Kelompok 011 (Serealia)

4.      Pengadaan Alat Kesehatan Peralatan Perawatan Gigi

a.       Mengacu pada KBKI 2012 Buku 2

b.      Divisi 48 (Alat-alat Kesehatan, presisi dan optic)

Kelompok 481 (Perlengkapan medis dan bedah serta peralatan ortopedik.

 

Posting Komentar

0 Komentar