Perjalanan panjang yang berliku dan melelahkan telah ditempuh oleh para pahlawan pejuang bangsa untuk mewujudkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat juang dan kecintaan terhadap ibu pertiwi merupakan warisan luhur dari para pendiri bangsa disamping warisan ideologi yang menjadi panduan untuk memajukan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Untuk melaksanakan tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dijabarkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah wajib melaksanakan roda pemerintahan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan bangsa, setiap tahun Pemerintah menganggarkan triliunan rupiah untuk belanja baik yang terkait langsung dengan kebutuhan masyarakat mulai dari pembangunan dan perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan jaringan irigasi pedesaan, pembangunan puskesmas, Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan, pemberian bantuan benih dan pupuk pertanian, pengadaan obat dan alat kesehatan, pengadaan buku pelajaran dan alat peraga sekolah dan berbagai macam keperluan lainnya yang diperlukan baik untuk kebutuhan masyarakat secara langsung maupun kebutuhan operasional pemerintah secara tidak langsung.
Untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap belanja pemerintah baik langsung maupun tidak langsung tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan serta terhindar dari kekeliruan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Guna mewujudkan good governance dan manfaat bagi masyarakat diperlukan regulasi khusus yang menaungi Pemerintah dalam melaksanakan belanja baik berbentuk barang maupun jasa .
Sebagai negara hukum (Rechtsstaat), Pemerintah Republik Indonesia dari tahun ke tahun terus berusaha mengembangkan dan memperbaiki regulasi dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai leading sector nya melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 telah mengundangkan regulasi baru dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang membawa ruh “value for money”.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, siklusnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan diserah terimakannya barang/jasa yang diadakan. Identifikasi kebutuhan secara tidak langsung merupakan bagian dari perencanaan yang merupakan kunci utama keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegagalan dalam merencanakan adalah merencanakan kegagalan. Perencanaan pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Dalam penyelenggaraan negara dimasa orde baru kita mengenal adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) sebagai panduan utama dalam proses perencanaan pemerintah sebagaimana dimasa reformasi kita mengenal adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan. Tujuan utama yang diusung oleh pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pemberdayaan usaha kecil dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang nantinya diharapkan akan bermuara terhadap peningkatan kesejahteraan bangsa.
0 Komentar